Sebelumnya, Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat mulai bulan depan. Premi warga tersebut selama ini ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
"Anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan per 1 April. Kita harapkan masyarakat yang mampu bisa langsung melanjutkan pembayaran premi BPJS secara mandiri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis (10/3).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Muhammad menjelaskan, selama ini ada empat kategori premi kesehatan di Aceh antara lain ditanggung JKA 2,2 juta jiwa, peserta mandiri 123 ribu orang, dan 801 ribu merupakan PNS/TNI. Untuk masyarakat yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjumlah 2,1 juta jiwa.
JKN-KIS sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Menurut Muhammad, jumlah masyarakat miskin di Aceh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 819 ribu orang.
"Kalau kita merujuk pada angka data resmi yang dikeluarkan oleh BPS bahwa masyarakat miskin Aceh 15 persen. Namun pemerintah pusat ploting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS buat Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, juga sebagian besar dibantu masyarakat menengah ke atas," jelas Muhammad.[gab]