Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Komisi Pemilihan Umum Daerah/Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Provinsi Aceh telah mengambil alih tugas dan wewenang dari Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, setelah jabatan komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu di daerah tersebut kosong sejak 27 Maret 2024.
“Pengambil-alihan tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya ini sampai dilantik nya komisioner yang baru, masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, Agusni yang dilansir Antara, Rabu (17/4/2024) dari Meulaboh.
Baca Juga:
Polres Nagan Raya Tangkap MW Diduga Gelapkan Uang COD Paket Sebesar Rp14,8 Juta
Agusni mengatakan pengambil-alihan tugas dan wewenang KIP Nagan Raya, Aceh tersebut dilakukan untuk melaksanakan semua tahapan dan tugas serta kewenangan KPU/KIP kabupaten yang saat ini belum memiliki komisioner baru.
Ia menyebutkan, meski belum adanya komisioner yang baru, namun tahapan pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya sejauh ini tidak mengalami kendala, karena semua tugas dan kewenangan sudah diambil-alih oleh KIP Aceh.
Agusni mengatakan KPU/KIP Aceh juga telah menerima salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pengesahan lima orang calon Komisioner KPU/KIP Nagan Raya, Aceh Nomor: 1346/SDM.13-SD/04/2024 terkait Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU.
Baca Juga:
KIP Aceh Gelar Debat Tiga Kali untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakilnya
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan lima orang calon komisioner di antaranya Adam Sani, Nanda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi serta Tantawi Usman.
Ia juga menjelaskan salinan surat keputusan tersebut juga telah ditembuskan ke KIP Nagan Raya, para komisioner terpilih, DPRK Nagan Raya, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Agusni mengatakan, pihaknya mengharapkan agar komisioner KPU/KIP Nagan Raya Aceh periode 2024-2029, diharapkan dapat segera dilakukan pelantikan oleh Pj Bupati Nagan Raya, sehingga nantinya dapat mengurangi tugas dan tanggungjawab KIP Aceh.
Ia juga menyebutkan berkaitan dengan jadwal pelantikan komisioner yang baru, hal tersebut menjadi ranah dan kewenangan Pj Bupati Nagan Raya, demikian Agusni.
[Redaktur: Amanda Zubehor]