Serambi.WahanaNews.co | Pilkampong terpilih yang meraih banyak Suara pemilih, di Makmur Jaya.
Namun, perjalanan Nur Ayis untuk terlantik sebagai kepala Kampong di Desa nya itu, kian melewati banyaknya rintangan.
Baca Juga:
Tuntut Keadilan dari Mahkamah Agung, Selamatkan Warga Dairi dari Ancaman Tambang PT DPM
Kepala Kampong terpilih, di Kampong Makmur Jaya ini sempat berperkara sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, menggugat keputusan Walikota Subulussalam, Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong.
Alhasil, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan dinyatakan menang.
Tidak sampai disitu, Nur Ayis belum di lantik juga sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, dikarenakan Walikota Subulussalam melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Baca Juga:
Masyarakat Kota Subulussalam Kembali Demo ke Kantor Walikota & DPRK
Disini, Putusan Pengadilan Tinggi PTTUN Medan tersebut, jelas menguatkan putusan PTUN Banda Aceh. Nur Ayis dinyatakan menang lagi.
Terkait itu, awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, Kamis, (3/08/23), via WhatsApp.
Irwan Faisal, yang selaku Kepala DPMK setempat, menjawab. Terkait putusan PTTUN atas nama Nur Ayis, pihaknya sangat menghargai putusan pengadilan tersebut.
"Kita sangat menghargai putusan pengadilan PTTUN Medan," Sampai, Irwan Faisal, dalam pesan WhatsApp nya.
Mengenai pelantikan atau Kasasi kembali terhadap Nur Ayis, pihaknya tengah menunggu laporan dari Kabag Hukum kepada Walikota setempat.
"Terkait Lantik atau Kasasi, kita menunggu laporan dari Kabag Hukum kepada Walikota, yang selanjutnya akan di rumuskan oleh tim Pilkampong tersebut," imbuhnya.[zbr]