WahanaNews-Serambi | Pemilihan kepala kampong serentak yang dilaksanakan di kota Subulussalam pada tanggal 2 Oktober 2022. Ada sekitar 49 Kampong yang melaksanakan pilkampong pada saat itu berjalan dengan sukses, namun kita telah ketahui bersama-sama ada satu kampong yakni kampong makmur jaya yang menyisakan sebuah kisah tragis dan sangat memilukan dimana ada 4 orang calon kepala kampong salah satunya adik kandung dari Walikota Subulussalam yakni Lilis Suryani Bintang dengan urut nomor 4.
Pada saat pemilihan pemungutan suara semua proses berjalan dengan baik, lancar tanpa hambatan dan tidak ada proses-protes baik dari kandidat maupun dari saksi-saksi dari 4 (Empat) kandidat Kepala Kampung. Pilkampong pun selesai dengan kemenangan "Nur Ayis" yang bernomor urut 1 semua saksi pun telah menekan surat berita acara hasil pemilihan.
Baca Juga:
Masyarakat Kota Subulussalam Kembali Demo ke Kantor Walikota & DPRK
Namun keesokan harinya Lilis Suryani Bintang calon nomor urut 4 melakukan gugatan kepada pihak panitia pemilihan Untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut. Sehingga proses sengketa berjalan beberapa waktu yang lalu. Dan sesuai prediksi semua kalangan bahwa gugatan itu akan diterima karena yang membuat adalah seorang adik kandung Walikota.
Maka keluarlah keputusan Walikota nomor: 188.45/181/2022 tentang perselisihan hasil pemilihan kepala kampung dari 4 desa yang terjadi perselisihan hanya desa Makmur Jaya yang dinyatakan diterima dan dilakukan pemilihan ulang.
Atas dasar itulah aliansi mahasiswa merasa prihatin atas kejadian di kota Subulussalam dan melakukan aksi di depan kantor gubernur Aceh demi adanya keadilan kepada Nur Ayis.
Baca Juga:
Pelantikan Kepala Kampong Se-kota Subulussalam, Antara Nyaman & Dilema
Rilis yang diterima awak media pada Senin 5 Desember 2022, koordinator aksi Ikhwan Sambo mengatakan tuntutannya mereka meyakini seluruh alasan kesalahan agar tidak dilantiknya Nur Ais sebagai pemenang pilkampong desa Makmur Jaya mengada-ngada dan terkesan mencari kesalahan karena tidak transparannya pemeriksaan para pihak tentang sengketa pilkampong Makmur Jaya dan dibuktikan juga dua kandidat yang kalah menyatakan menerima semua proses pilKampong tersebut.
Ikhwan Sambo juga meminta Walikota Subulussalam untuk segera membatalkan SK nomor: 188.45/181/2022 tentang perselisihan hasil pemilihan kepala kampong dan melantik Nur Aisyah sebagai kepala kampong Makmur Jaya.
“Bukan hanya di situ aja Ikhwan Sambo meminta kepada bapak PJ gubernur Aceh untuk melakukan monitoring terhadap kinerja Walikota Subulussalam yang sudah melakukan kebijakan dengan menguntungkan adik kandungnya dan merugikan pihak lain tanpa melihat hasil pemeriksaan seluruh pihak,” pungkas ikhwan Sambo.[zbr]