SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Aceh Timur - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur menyoroti dampak ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional terhadap kualitas lingkungan di sekitarnya, termasuk kualitas udara, tanah, dan sumber air.
Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Kabupaten Aceh Timur, Hermansyah di Aceh Timur, Selasa (14/7/2026), mengatakan pihaknya prihatin atas kebakaran dan meledaknya sumur minyak yang dikelola secara tradisional masyarakat.
Baca Juga:
PLN Terobos Akses Terputus, Listrik Posko Pengungsian Pante Bidari Aceh Kembali Menyala
"Insiden tersebut menjadi pengingat aktivitas pertambangan yang belum memenuhi standar teknis dan belum memiliki kelengkapan perizinan memiliki risiko tinggi. Kebakaran dan ledakannya berdampak pada kualitas lingkungan, baik udara, tanah, maupun sumber air," katanya.
Sebelumnya, sumur minyak yang dikelola masyarakat secara tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, terbakar dan meledak. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) siang.
"Kami prihatin atas peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional. Kejadian ini menegaskan tingginya risiko keselamatan sekaligus dampak lingkungan dari aktivitas yang belum memenuhi standar teknis dan perizinan yang lengkap," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Timur Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Desa Paya Gajah
Hermansyah menjelaskan secara umum terdapat sejumlah potensi dampak lingkungan yang perlu diwaspadai akibat kebakaran sumur minyak tersebut, di antaranya kualitas udara karena asap dihasilkan meningkatkan konsentrasi partikel halus, gas beracun, serta menimbulkan bau menyengat.
Selain itu, tumpahan minyak mentah juga berpotensi mencemari tanah. Apabila minyak meresap ke lapisan tanah dapat menurunkan tingkat kesuburan lahan dan memengaruhi kualitas lingkungan di sekitarnya.
"Tidak hanya itu, pencemaran juga terjadi pada sumber air. Minyak terbawa aliran permukaan saat hujan maupun melalui saluran drainase berpotensi mencemari irigasi, sungai, hingga air tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Hermansyah menyebutkan dampak yang sebenarnya belum dapat dipastikan. Hal itu baru dapat diketahui setelah pengambilan sampel serta pengujian laboratorium sesuai prosedur.
"Secara umum terdapat potensi dampak terhadap udara, tanah, dan air. Namun besar kecilnya dampak pasti baru akan diketahui setelah hasil pengujian sampel keluar," kata Hermansyah.
DLHK Aceh Timur, kata dia, saat ini memfokuskan langkah pada penanganan aspek lingkungan. Sementara mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun proses penegakan hukumnya, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kami fokus pada penanganan dampak lingkungan di antaranya menyiapkan prosedur pengujian sampel laboratorium terkait kebakaran dan ledakan sumur minyak tersebut," kata Hermansyah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]