Unsur pendukung sistem terkait qanun jinayat, seperti kapasitas sumber daya manusia (SDM) hakim, dinilai kurang memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.
Dia juga menilai, puncak permasalahan ini ada pada qanun jinayat.
Baca Juga:
Pascabanjir, FPRB Aceh Tamiang Desak Pemerintah Pusat Jalankan Program Padat Karya Bersihkan Lingkungan
Seharusnya, kasus ayah perkosa anak kandung tersebut dapat menyadarkan semua pihak bahwa qanun ini benar-benar harus direvisi.
"Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak," katanya.
Firdaus menambahkan, mengenai perkembangan revisi qanun hukum jinayat sejauh ini pihaknya telah melakukan konsolidasi keempat regional, yakni Regional Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen.
Baca Juga:
Fondasi Pemulihan Korban Banjir, PLN Gratiskan Listrik Huntara 6 Bulan
Kemudian, Regional Aceh Tengah, Bener Meriah.
Selanjutnya Regional Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, dan terakhir Regional Banda Aceh, Aceh Besar.
"Sementara ini semua mendukung revisi (qanun hukum jinayat) minor terkait kasus kekerasan seksual anak," kata Firdaus. (tum)