WahanaNews-Aceh I Jaksa dari Kejari Aceh Besar akhirnya mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh yang dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa anak kandung.
Sebagaimana diketahui, MS Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun.
Baca Juga:
Sebelum Jadi Tersangka, Deretan Putusan Kontroversial 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Tannur
"Senin kemarin kita nyatakan kasasi. Dalam minggu ini kami akan mengirimkan memori kasasinya," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Ardiansyah mengatakan kasasi diajukan karena pihaknya menilai ada alat bukti dan keterangan korban yang tidak dianggap hakim MS Aceh sebagai alat bukti. Dia mencontohkan hasil visum terhadap korban.
"Itu yang menjadikan kami beda pendapat dengan Mahkamah Syar'iyah Aceh. Hasil visumnya tidak dianggap sebagai alat bukti," jelas Ardiansyah.
Baca Juga:
Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penyelamat Landak Jawa di Bali
Dilihat dalam putusan perkara tersebut, salah satu pertimbangan hakim memutus bebas SUR adalah hasil visum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hasil visum menunjukkan keadaan selaput dara korban mengalami luka robek akibat rudapaksa benda tumpul dan merupakan luka lama.
Hakim menjelaskan maksud luka lama berdasarkan pendapat ahli adalah luka yang pada saat dilakukan pemeriksaan telah lebih dari lima hari.
"Menimbang, bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya. Tetapi keterangan ahli menyatakan bahwa rudapaksa telah terjadi lebih dari 5 hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput dara anak korban bisa jadi terjadi sebelum tanggal 14 Januari 2021. Di samping itu ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban. Dengan demikian Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat, bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," baca hakim dalam persidangan.