WahanaNews-Aceh I Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) mengecam putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosa anak kandung.
Mahkamah Syar'iyah Aceh dinilai tidak adil dan terkesan mengabaikan hasil visum.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Diketahui, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa merupakan ayah kandung dari korban.
Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9/2021) lalu.
"Ini benar-benar keputusan yang tidak adil. Alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Ketua KPPAA, Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Firdaus menyampaikan, sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut, dan KPPAA mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.
"Bahkan, dalam putusan ini terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," ujarnya.
Firdaus mengatakan, putusan tersebut memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat terhadap pelaku kekerasan seksual anak.