Sempat Divonis 180 Bulan, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Dibebaskan
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. SUR sebelumnya divonis 180 bulan oleh MS Jantho.
Baca Juga:
Sebelum Jadi Tersangka, Deretan Putusan Kontroversial 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Tannur
"Benar ada putusan nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata humas MS Aceh Darmansyah, Jumat (8/10).
Dalam putusan tersebut, hakim MS Aceh membatalkan putusan MS Jantho nomor 16/JN/2021/MS.jth tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," putus hakim.
Baca Juga:
Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penyelamat Landak Jawa di Bali
Putusan itu diketuk majelis hakim, Selasa (28/9). Duduk sebagai hakim, Ansyari, selaku ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Alaidin dan Khairil Jamal.
Di pengadilan tingkat pertama, SUR divonis 180 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jantho yang menuntut 200 bulan penjara. (tum)