Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Aceh Muspika Kecamatan Rundeng, mengundang pihak Perusahaan perkebunan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) untuk melakukan mediasi terkait sengketa lahan dengan masyarakat di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Pihak perusahaan tidak menghargai undangan tersebut.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Berlangsungnya kegiatan mediasi di Aula Kantor Camat Rundeng, terlihat dari absensi pihak perusahaan tidak ada yang berhadir pada Rabu, (15/11/23).
Menuai sorotan dan kekecewaan yang di lontarkan masyarakat yang berhadir. Hingga kegiatan mediasi itu pun dinilai tidak membuahkan hasil antara kedua belah pihak.
Hingga, Camat Rundeng Safran, akan melanjutkan persoalan tersebut, ke Pemerintah Kota Subulussalam, serta secepatnya akan menyurati BPN Kota subulussalam agar tidak memberikan rekomendasi terkait dengan permohonan perluasan lahan HGU PT MSSB di wilayah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
"Ini akan langsung saya tidak lanjuti, saya akan sampaikan persoalan ini kepada Wali kota Subulussalam dan menyurati Kanwil BPN Aceh melalui BPN Subulussalam, agar tidak melanjutkan permohonan perluasan HGU PT Mitra di wilayah Kecamatan Rundeng," imbuh Camat, Safran.
Kegiatan mediasi itu turut di hadiri oleh Anggota DPR Kota Subulussalam dari Komisi A Bahagia Maha, Camat Rundeng, Safran, Kapolsek Iptu Fajar, Dandramil lettu Inf Kamaruddin, Perwakilan Dinas Pertanahan Wildan, BPN Subulussalam Dimas dan Masyarakat Kampong Mandilam, Kuala Kepeng, Tualang Dah.
Jelas tertuang dalam undangan Camat Rundeng yang bernomor 005/701/75.300.3/2023 perihal undangan yang dikirimkan kepada pimpinan PT MSSB, ditandatangani langsung oleh Camat Rundeng Safran, Senin (13/11/23).