WahanaNews-Serambi | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam dari Fraksi Gerakan Amanat Aceh (GERANAT) meminta kepada Walikota Subulussalam untuk dapat memberikan anggaran kepada dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tahun Anggaran 2022.
Menurut Fraksi Geranat kegiatan UKW tersebut dilaksanakan untuk mendukung kegiatan peningkatan kapasitas SDM Jurnalis di Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Permintaan itu di sampaikan Salehati Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam dari Fraksi Geranat pada penyampaian rekomendasi saat Rapat Paripurna DPRK Subulussalam dalam rangka persetujuan Terhadap Rancangan Qanun Tentang APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di gedung DPRK Subulussalam," Kamis (29/09/2022).
"Diminta kepada Walikota Subulussalam untuk dapat memberikan anggaran kepada dinas Kominfo untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan pada tahun anggaran 2023.
Kegiatan UKW bertujuan untuk mendukung kegiatan peningkatan kapasitas SDM Jurnalis di Kota Subulussalam," Kata Salehati Anggota DPRK Subulussalam dari Fraksi Geranat.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Atas usulan itu disambut baik Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Kota Subulussalam, Satria Tumangger dan memberikan apresiasi.
Menurut Satria, kegiatan UKW tersebut sangat penting guna meningkatkan kompetensi bagi para Jurnalis di Kota Subulussalam. Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diperbaharui melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017.
Dalam Peraturan Tersebut dijelaskan bahwa, Tujuan Penyelenggaraan UKW yaitu, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan Pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.