WahanaNews.co | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh, berhasil membekuk seorang pelakupemilik narkobajenis sabu di Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca Juga:
BNN Musnahkan BB Narkotika di Kampung Boncos, Upaya Negara Kuasai Titik Rawan Peredaran
Lelaki berinisial Gilang Ramadhan Alias M Bin RD (28) ini ditangkap di Kampung Ciparpare, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Warga Dairi Ditangkap Polisi Pakpak Bharat Kasus Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono S.I.K. melalui Kasat Reserse narkoba Iptu Mahadin Siregar Kamis, 10/6/2021) menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan di dalam sebuah rumah yang ada di Kampong Ciparepare.