Efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan belanja daerah Tahun 2025 tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam rangka efisiensi belanja pelaksanaan anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Tunggakan Sewa Rusunawa Marunda di Cilincing Jakarta Utara Capai Rp 19,6 Miliar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, para kepala Lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga Negara, para Gubernur, dan para bupati/wali kota untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran.
[Redaktur: Amanda Zubehor]