Serambi.WahanaNews.co | Mobil dinas Pemerintah kota Subulussalam yang bernomor BL 126 I awalnya berubah menjadi BL 10 I, ada apa sebenarnya?
Saat dicomfirmasi awak media Asisten 3 kota Subulussalam Ibnu Hajar, melalui WhatsAap, Minggu (4/6/23).
Baca Juga:
Miris, Guru dan Kontraktor Ngamuk di Kantor BPKD Tuntut Hak, Disambut Walikota Subulussalam Dengan Joget Ria
Beliau menyatakan, "bahwa benar mobil dinas tersebut saya yang memakainya saat ini dan terkait dengan nomor polisi BL 126 I yang di rubah menjadi BL 10 I, saya juga tidak mengetahui hal tersebut dan selama saya menjabat asisten 3 saya sudah memakai Plat nomor BL 10 I," jelas Ibnu.
Selain dari pada itu, DPC Ormas Laki kota Subulussalam angkat bicara terkait dengan penggantian Plat Nomor Polisi Mobil Dinas tersebut dari BL126 I, menjadi BL10 I.
Apakah ada upaya untuk menghilangkan barang bukti atau Upaya menghilangkan barang bukti dari kejaran orang yang dirugikan sehingga harus mengganti plat nomor polisi kendaraan sebelum meyelesaikan atau membayar uang Perbaikan mobil tersebut?
Baca Juga:
Reza Fahlevi: Pemkot Subulussalam Tidak Jujur dan Transparan
Untuk menghindari Permasalahan lebih jauh lagi, sehingga bisa mengarah mencoreng nama baik Pemkot Subulussalam, "untuk itu kami meminta kepada pemerintah kota Subulussalam agar segera menyelesaikan tagihan tersebut, apalagi mengingat masa jabatan Wali kota saat ini sudah hampir berakhir". Tutup Rambe.[zbr]