"Kami menolak dilakukan pemilihan ulang Kepala Kampong tersebut. Dan kami sangat kecewa dengan sikap Walikota yang mengintervensi proses demokrasi di Kampong kami ini dangan alasan yang mengada-ngada".
Nur Ayis, selaku kandidat yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan tersebut, atas penolakannya terhadap perintah melakukan pemilihan ulang tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim, SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum terhadap Surat Keputusan Walikota Subulussalam itu dengan mengajukan sengketa administrasi dan keberatan (Bezwaarschrift).
Baca Juga:
Ridwan Husein Mendorong Tindakan Tegas Pj Gubernur Aceh terkait Rekomendasi KASN dalam Polemik JPT Sekda
"Pihak kami akan menempuh semua upaya hukum yang dibutuhkan demi mendapatkan keadilan bagi klien kami dalam perkara ini. Langkah yang pertama ini kami akan mengajukan sengketa adminitrasi dan keberatan (Bezwaarschrift)". Tegas Kasibun Daulay pada awak media.[zbr]