Serambi.WahanaNews.co Subulussalam - Para pedagang grosir ikan di Pasar Harian Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, mengeluhkan banyaknya kutipan atau pungutan tanpa dasar hukum yang terjadi di pasar tersebut.
Defi, salah seorang pedagang grosir ikan, menyampaikan adanya pungutan yang disebut "uang fiber" sebesar sepuluh ribu rupiah per fiber. Pungutan ini sangat membebani mereka sehingga mempengaruhi harga ikan di pasar tersebut.
Baca Juga:
Tinjau Pasar Gedhe Klaten, Mendag Budi: Harga Bapok Stabil Jelang Nataru
Sementara itu, Feri, yang juga pedagang ikan, membenarkan bahwa kutipan tersebut tidak jelas dasar hukumnya dan tidak diketahui untuk apa digunakan oleh oknum pemungut tersebut.
"Jika uang pengamanan dari preman, apakah zaman ini masih berlaku premanisme? Ataukah uang pengamanan dari maling? Apakah si pengumpul dapat bertanggung jawab? Atau apakah uang pengamanan dari pedagang ikan dari luar daerah? Nyatanya masih ada pedagang luar daerah yang berdagang di sini menggunakan minibus," ujar Feri.
Para pedagang berharap agar pungutan ini menjadi perhatian pihak penegak hukum. Mereka juga berharap kepada Disperindagkop & UKM yang mengelola pasar agar kutipan tersebut ditertibkan.
Baca Juga:
Rupiah Menguat Jelang Pelantikan Prabowo, Pasar Optimis Kabinet Baru
Para pedagang bersedia membayar uang lapak tahunan ikan sebesar 1-1,5 juta rupiah asalkan oknum petugas pemungut tersebut ditertibkan dan tidak ada lagi uang fiber yang dipungut.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Kota Subulussalam, Agus Dinata Sembiring, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh untuk mengutip uang fiber ikan dan uang tersebut tidak pernah diterima sebagai retribusi daerah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]