Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Hari ini, para pedagang ikan kembali mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kota Subulussalam terkait pungutan uang fiber ikan, Senin (10/6/2024).
Para pedagang disambut langsung oleh Kadisperindagkop UKM Kota Subulussalam, Junipar, didampingi sekretaris dan Kabid Perdagangan di ruang pertemuan Kadis.
Baca Juga:
Pedagang Ikan Bersilaturahmi ke Kantor Disperindagkop Subulussalam
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang grosir meminta agar isi/peraturan wali kota (Perwal) tentang tarif dan jenis pemungutan retribusi tong fiber ikan basah dengan tarif Rp10.000 per fiber diganti dengan uang lapak grosir ikan per tahun sebesar Rp1,5 juta.
Setiap pengutipan yang berdasarkan Perwal harus disertai bukti pembayaran yang sah dari pemerintah daerah, karena selama ini pembayaran uang fiber tidak disertai bukti pembayaran yang sah.
Para pedagang juga mengeluhkan tidak adanya air bersih dan meteran listrik khusus milik pemerintah di pasar ikan tersebut. Akibatnya, pedagang selama ini menggunakan listrik dari meteran sendiri dan sumur pribadi.
Baca Juga:
Pedagang Ikan di Pasar Subulussalam Mengeluh Adanya Pungutan Liar
Kadisperindagkop UKM Subulussalam menjelaskan bahwa Perwal tentang retribusi tong fiber ikan basah sudah ada sejak tahun 2019, berakhir tahun 2023, dan diperbarui tahun ini. Pengutipan tersebut sah berdasarkan hukum.
"Keinginan para pedagang tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk diupayakan apakah masih bisa dilakukan revisi atau tidak," jelas Junipar.
Para pedagang baru mengetahui bahwa sejak tahun 2019 sudah ada Perwalnya, tetapi mengapa dari dulu tidak ada tanda bukti pembayaran yang sah dari pemerintah daerah.