Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Pemerintah Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa T.A 2024 di kantor desa tersebut.
Menurut keterangan Kepala Desa Subulussalam Timur Wahda, pada tahun 2024 ini Pemerintah Desa Subulussalam Timur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada 30 keluarga penerima manfaat (KPM). Tiap keluarga mendapatkan uang tunai Rp900.000 untuk 3 bulan (Januari-Maret 2024).
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Dorong Penguatan UMKM di Yogyakarta
Wahda menjelaskan BLT tahun 2024 ini dirubah menjadi BLT ekstrem. BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
"Dan dalam mekanisme penyalurannya, BLT Kemiskinan Ekstrem nominalnya Rp300 ribu/bulan atau Rp3,6 juta/tahun dengan tahap pencairan 3 bulan sekali. Oleh karena itu, total dana BLT Kemiskinan Ekstrem yang diterima Rp900 ribu/KPM." Ucap Qahda kepada media ini, Kamis (21/3/2024).
Wahda berharap warga dengan bijak mempergunakan uang bantuan tersebut di bulan Ramadhan ini agar bermanfaat sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
Sayuran Daun Kelor RI Diburu Asing, LPEI Ambil Peran
Selesai acara penyaluran BLT, pemerintah Desa Subulussalam Timur juga memberikan bantuan alat pertukangan kepada beberapa warga untuk meningkatkan perekonomian mereka.
Acara dihadiri Pendamping Desa, pihak TNI / Polri serta puluhan warga desa.
Kegiatan berjalan aman tertib dan terkendali.
Berikut beberapa kategori yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem:
1. Keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan menunjukan KTP dan KK
2. Kategori keluarga miskin ekstrem. Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090/hari.
3. Keluarga miskin lanjut usia. Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.
4. Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas. Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
[Redaktur: Amanda Zubehor]