Kemudian layanan e-Perizinan diproses melalui sektor kesehatan, kelautan, perikanan, pendidikan, Kominfo di proses melalui siCANTIK Cloud.
Untuk layanan e-Perizinan sektor PUPR diproses melalui SIMBG.
Baca Juga:
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal
Edy Juanda mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan terus berupaya mempermudah masyarakat melakukan pengurusan izin, dengan harapan dapat meningkatkan kemudahan berusaha, peningkatan pembangunan, ekonomi serta investasi di daerah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]