Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan bahwa petugas pencatatan sipil tidak dapat mencatatkan pernikahan dua pasangan etnis Rohingya yang telah menikah di penampungan Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat (17/5/2024).
“Etnis Rohingya ini kan tidak punya dokumen kependudukan yang sah dan identitas resmi, sehingga tidak bisa dicatatkan pernikahan mereka meski mereka sudah menikah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Menurutnya, pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh pemerintah di pencatatan sipil, hanya dilakukan bagi masyarakat non Muslim yang telah dilaksanakan oleh pemuka agama masing-masing.
Bagi masyarakat Muslim yang telah melangsungkan pernikahan secara resmi, maka pencatatan pernikahannya tetap dilakukan pencatatan nya di kantor urusan agama (KUA), yang ditandai dengan penerbitan buku nikah kepada masing-masing pasangan.
Namun, khusus bagi pencatatan pernikahan bagi warga berstatus pengungsi, kata dia, sejauh ini belum ada regulasi yang mengaturnya.
Baca Juga:
Tragis, Santri di Aceh Alami Luka Serius Usai Disiram Air Cabai
Saijal Wahbi menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pihaknya juga tidak bisa memberikan dokumen apa pun termasuk pencatatan pernikahan bagi etnis Rohingya, karena status kewarganegaraan etnis tersebut juga belum jelas, tidak ada dokumen kependudukan yang sah, serta tidak ada regulasi yang mengatur terkait pencatatan pernikahan bagi warga asing yang berstatus sebagai pengungsi di Indonesia, demikian Saijal Wahbi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]