SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan selama penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, yang mulai berlaku pekan ini.
"ASN tetap bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja," kata Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Murtala, di Banda Aceh, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, kemudian SE Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta SE Gubernur Aceh tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah Aceh.
Murtala mengatakan, penerapan WFH merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan.
Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.
Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Kita optimis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan zaman," demikian Murtala.
Baca Juga:
Pegawai Pajak Ikut WFH, Layanan Tatap Muka Tetap Jalan
[Redaktur: Amanda Zubehor]