Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan agar setiap peringatan bencana gempa dan tsunami Aceh pada 15 Desember serta perdamaian Aceh pada 15 Agustus ditetapkan sebagai hari libur daerah.
"Karena hari damai dan bencana tsunami itu merupakan hari penting dan bersejarah bagi Aceh," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Kamis (24/08/23).
Baca Juga:
H. Asmauddin Mendapat Mandat Memimpin Komisi VI DPRA untuk Mengadakan Konsultasi Dengan Dirjen RI
Falevi mengatakan aturan mengenai hari libur daerah tersebut telah dimasukkan dalam revisi Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses perbaikan.
"Usulan peringatan tsunami dan perdamaian Aceh dijadikan hari libur ini juga sudah sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh," ujarnya.
Terkait usulan tersebut, Falevi mengaku juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI beberapa waktu lalu dan pusat tidak keberatan dengan usulan tersebut.
Baca Juga:
Pedagang Ikan Bersilaturahmi ke Kantor Disperindagkop Subulussalam
Menurut pihak Kemnaker, lanjut Falevi, libur khusus dimungkinkan sesuai dengan kekhususan sebuah daerah, seperti yang telah diterapkan di provinsi lainnya di Indonesia.
"Sebagai contoh di Bali, dimana pada hari-hari tertentu semua aktivitas diliburkan untuk menghormati budaya dan tradisi masyarakat setempat," katanya.
Karena itu dalam revisi Qanun Ketenagakerjaan tersebut, pihaknya memasukkan peringatan hari damai dan tsunami Aceh sebagai hari libur daerah.
Saat ini proses revisi sudah memasuki tahap penyempurnaan dan direncanakan bakal disahkan akhir tahun ini.
"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat Aceh agar Qanun ini bisa segera disahkan, sehingga mulai tahun depan aturan libur daerah ini bisa kita berlakukan," kata Fahlevi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]