Serambi.WahanaNews.co | Respons cepat pemerintah Aceh terkait kisruh kantor KPH yang selama ini di pergunakan menjadi kantor Satpol PP patut di apresiasi.
Walikota Subulussalam melalui Asisten 1 H. Sairun, menyampaikan dalam rilisnya kepada media, senin (8/05/23).
Baca Juga:
Konflik Lahan di Subulussalam: HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah Menuai Polemik
Bahwa perjuangan panjang peralihan status barang milik Aceh sudah di ajukan oleh pemerintah kota Subulussalam kepada pemerintah Aceh, termasuk kantor KPH kota Subulussalam dan ase aset lain milik pemerintah Aceh. Pasca terjadinya kisruh beberapa waktu yang lalu antara KPH dan Satpol PP .
Dengan reaksi cepat pemerintah kota Subulussalam terus melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah Aceh.
"Alhamdulillah gubernur Aceh dalam kunjungan kerjanya hari ini, Senin (8/5/23) langsung menandatangani berita Acara pinjam pakai kantor KPH tersebut untuk difungsikan menjadi kantor Satpol PP kota Subulussalam." sampai Sairun.
Baca Juga:
Kematian Ikan Massal di Subulussalam, Nelayan Menuntut Pemerintah Bertindak
Sairun juga mengatakan bahwa untuk sementara kita masih menyelesaikan secara administrasi pinjam pakai menunggu proses administrasi hibah selesai.
Karena untuk proses hibah butuh waktu dan kelengkapan dokumen-dokumen selanjutnya.
Pemerintah kota Subulussalam terus melakukan koordinasi termasuk aset-aset pemerintah Aceh yang lain di kota Subulussalam.