"Tidak ada upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 50 persen kepada yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
BPBD Aceh Barat Catat Luas Karhutla Meluas Menjadi 31,1 Hektare
Tarmizi menegaskan Pemkab Aceh Barat tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
[Redaktur: Amanda Zubehor]