SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Peserta Tender empat paket pembangunan sumur dalam terlindungi di Kota Subulussalam sangat kecewa dengan tim Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Subulussalam.
Kekecewaan itu datang dari H. Anwar Rustam Bancin, Direktur Cv Karya Lae Taban salah satu peserta tender pada empat proyek tender, Anggaran Dana Alokasi Khusus Tahun 2025.
Baca Juga:
DPRD Tanah Bumbu Bentuk Pokja Bahas RAPBD 2025 untuk Kemajuan Daerah
Tender proyek sumur desa terlindungi itu untuk di Desa Makmur Jaya, Desa Sikelang, Desa Subulussalam dan Desa Subulussalam Utara.
Menurutnya, ia telah melengkapi dan menyampaikan persyaratan pada 4 Agustus lalu.
Dikatakan hasil Evaluasi pada dokumen kualifikasi dinyatakan bahwa Cv. Karya Lae Taban tidak lulus evaluasi karena tidak menyampaikan sertifikat standard untuk KBLI 42207 - jasa pelaksana spesialis (pembuatan/pengeboran sumur air tanah.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
"Terkait hal ini, saya bantah. Karena dalam dokumen yang diupload pada 4 Agustus 2025 CV Karya Lae Taban telah melengkapi dokumen dengan melampirkan dan mengupload data persyaratan yang diminta. Sebab itu, dengan ini saya tegaskan bahwa kami tidak terima hasil evaluasi tim Pokja yang menggugurkan. Alasannya, karena perusahaan saya telah mengupload sertifikat standard untuk KBLI 42207 - jasa pelaksana spesialis (pembuatan/pengeboran sumur air tanah," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Terkait hal itu, Direktur Cv Karya Lae Taban menilai bahwa TIM Pokja Subulussalam bekerja kurang profesional dan tidak teliti dalam melakukan evaluasi.
"Saya merasa sangat dirugikan, untuk dari itu saya meminta agar tim Pokja ULP Subulussalam bekerja lebih profesional dan teliti serta mengevaluasi kembali. Hasil Evaluasi Pokja mengatakan peserta digugurkan karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar untuk KBLI 42207, baik pada Isian Kualifikasi maupun pada persyaratan kualifikasi lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan, adapun sertifikat Standar yang disampaikan oleh peserta tercantum untuk KBLI 43120 - Penyiapan Lahan sehingga tidak sesuai dengan pekerjaan yang dipersyaratkan. KBLI 42207 yang menjadi salah satu persyaratan tersebut telah kami lengkapi, silahkan periksa dokumen persyaratan kami,” kata Anwar Rustam Bancin direktur CV Karya Lae Taban.
Untuk sementara, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Pokja Kota Subulussalam.
[Redaktur: Amanda Zubehor]