WahanaNews-Serambi | Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Meulaboh, terpaksa memutuskan aliran listrik milik Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Meulaboh.
Pemutusan aliran listrik tersebut terpaksa dilakukan karena perusahaan air minum milik daerah tersebut telah menunggak tagihan sebesar Rp.381.000.000.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
Manager ULP Meulaboh Kota, Heldi Tindra mengatakan kalau pihaknya terpaksa memutuskan aliran aliran listrik sementara untuk PDAM Tirta Meulaboh, karena sudah menunggak tagihan, keputusan tersebut terpaksa di ambil karena hingga saat ini tidak ada niat baik untuk membayar tagihan.
"Kita sudah coba melakukan komunikasi dengan baik, untuk mereka bisa membayar tagihan, namun hingga kini belum ada kejelasan, sehingga kita ambil keputusan untuk kita off kan dulu sementara aliran listrik," kata Heldi, Senin (1/5/2023).
Lanjut Heldi, untuk tagihan yang harus di bayarkan adalah Rp.381.000.000, untuk tagihan sebanyak 9 unit Identitas pelanggan, yakni 8 IDPEL menunggak 4 bulan dan 1 IDPL menunggal 7 bulan.
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
"PDAM Tirta Meulaboh, menggunakan 9 IDPEL, 8 IDPEL sudah menunggak 4 bulan, yang satu lagi menunggak 7 bulan, sehingga total tagihan mencapai 381 juta rupiah," sebutnya.
Lanjut Heldi, sebenarnya pihaknya telah memberikan toleransi selama dua bulan, hal ini di lakukan PLN agar suplay air untuk warga tetap berjalan, sambil menunggu pihak perusahaan milik daerah mencarikan solusi agar dapat segera melunasi tagihan, namun pihak perusahaan milik daerah tersebut juga tidak mampu melunasi tagihan yang sudah menunggak.
"Sebenarnya kita sudah memberikan toleransi selama dua bulan, agar suplay air untuk warga bisa tetap berjalan, namun juga tidak ada kejelasan untuk melunasi tagihan listrik," jelasnya.