Serambi.WahanaNews.co | Kasus pembunuhan yang terjadi di hari kedua Idul Fitri 1443 H berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim dan dibantu personil Sat Intelkam Polres Bireuen, hanya dalam jangka waktu 6 jam.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa 03 Mei 2022 lalu, ketika warga menemukan mayat Farhan Bin Ismail (20), warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen di dalam sumur kawasan Gampong Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, dengan kondisi luka gorok dileher belakang dan samping kiri serta luka tusuk di punggung belakang.
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
Dalam waktu 6 Jam personil Polres Bireuen berhasil mengamankan tersangka Is (27) yang merupakan pelaku pembunuhan.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, Arief Sukmo Wibowo dalam keterangannya, Kamis (5/5) lalu mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan IS warga Pulo Pineung Meunasah Dua Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen yang merupakan pelaku pembunuhan.
“Pelaku membunuh Farhan karena ingin merampas sepeda motor dan harta benda milik korban,” ujar AKBP Mike.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
Kapolres menyebutkan, korban merupakan teman dan tetangga pelaku, setelah melakukan pembunuhan korban dibuang ke dalam sumur di area kebun kelapa Dusun Lhok Weng Desa Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka.
“Pelaku mengakui membunuh korban yang sebelumnya pada Sabtu 2 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Sebelum dibunuh, ia bersama korban membeli Narkotika jenis sabu dan mengkonsumsi secara bersama-sama. Selesai menghisap Sabu, korban bermain judi online Higgs Domino menggunakan HP milik pelaku,” sebutnya.
Sedangkan pelaku, lanjut Kapolres, menonton korban bermain dari arah belakang sambil menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku mengambil sebilah pisau di pinggangnya dan langsung mengarahkan ke leher korban.
“Pelaku menggorok korban dengan cara memegang, sekaligus menarik rambut kearah belakang dengan menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan pelaku, memegang pisau dan langsung menggorok leher korban berulang kali,” pungkas Mike Hardi.
Ia menerangkan, korban sempat meronta-ronta sampai terjatuh ke tanah dan tangan pelaku berlumuran darah. Kemudian, pelaku kembali menusuk korban di bagian punggung sebelah kanan, namun mata pisau terkena telapak tangannya karena licin, selanjutnya pelaku mengambil HP dan dompet milik korban.
Tak sampai disitu, pelaku menyeret korban kedalam sumur yang berjarak sekitar 15 meter dan membakar pakaian yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak.
“Korban ditemukan dalam sumur masih menggunakan kaos oblong dan celana kalon warna hitam serta jam tangan, di TKP juga ditemukan alat penghisap sabu, 1 unit Honda Vario dan kunci kontak dalam saku celana,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Sub Pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan selama-lamanya 20 Tahun penjara.[gab]