Serambi.WahanaNews.co, Gayo Lues - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues meringkus maniak ganja berinisial J.
Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, dalam siaran persnya, Sabtu (21/10/23),
mengatakan operasi dilakukan Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi sehingga berhasil meringkus pelaku utama.
Baca Juga:
Kebakaran di Gayo Lues, 80 Jiwa Warga Aceh Mengungsi
Menurutnya, dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Gayo Lues memberantas peredaran narkotika juga menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres mengapresiasi seluruh anggota Satresnarkoba yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
Dia menegaskan komitmen Polres Gayo Lues untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.
Baca Juga:
Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkoba
"Tersangka yang ditangkap saat ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Adapun barangbukti yang disita adalah 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 186 gram, yang dikemas dalam goni warna putih.
Tersangka J (48), warga Badak, Dabun Gelang, Gayo Lues, ini diringkus usai diintai petugas.