SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Aktivitas penggalian parit gajah oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko kembali menuai protes dari warga.
Para petani di daerah tersebut turun langsung ke lokasi untuk menghentikan rencana penggalian parit oleh pihak perusahaan. Mereka menilai, jika penggalian tetap dilakukan, akses jalan yang selama ini digunakan untuk mengangkut hasil pertanian akan tertutup dan menyulitkan aktivitas warga.
Baca Juga:
Portal Laot Bangko Dibuka Jika Ada Jaminan: Tidak Ada Pencurian dan Klaim Lahan
Sebelumnya, pada Juli 2025, puluhan warga juga melakukan aksi serupa di kawasan Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, menolak pembangunan portal yang dibuat oleh PT Laot Bangko di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Kami datang ke sini meminta agar jalan yang kami lalui selama ini jangan diparit. Kalau parit tetap digali, dari mana kami bisa membawa hasil tani kami,” ujar Asnah, seorang petani lansia dengan nada sedih, Kamis (13/11/2025).
“Ini jalan kami untuk mencari makan. Kalau tidak bisa lewat sini, kami mau makan apa? Kami tidak punya ladang lain, rumah pun masih menyewa,” tambahnya.
Baca Juga:
Pemortalan Jalan oleh PT Laot Bangko Cacat Hukum: Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Hasbullah, Tegaskan Jalan Ini Milik Rakyat
Asnah mengaku mendapat kabar tentang rencana pemaritan dari anaknya malam sebelumnya.
“Saya tidak bisa tidur sejak mendengar kabar itu,” ujarnya lirih.
Karena faktor usia, ia mengaku sudah tidak sanggup mencari pekerjaan lain. Untuk menjaga kebunnya, Asnah bahkan sering bermalam di kebun tanpa penerangan.
Senada dengan Asnah, Samsuar Lingga juga menyampaikan kekhawatiran yang sama.
“Kalau pemaritan dilakukan, otomatis akses jalan kami tertutup. Kami datang ke sini untuk menghentikan penggalian itu. Kalau tetap dilanjutkan, kami akan kembali melakukan aksi. Bila tidak juga ada penyelesaian, kami akan mendatangi kantor Wali Kota dan DPRK Subulussalam untuk menyampaikan keluhan kami,” tegasnya.
Catatan Serambi.WahanaNews.co, konflik sosial antara warga dan PT Laot Bangko terkait penggalian parit gajah bukan kali pertama terjadi. Aksi serupa juga pernah terjadi di wilayah Kecamatan Penanggalan.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh Muspika Kecamatan Penanggalan, bahkan DPRK Subulussalam turut menyuarakan aspirasi masyarakat.
Tak berhenti di situ, Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), juga mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT Laot Bangko ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta pada 9 Mei 2025.
Dalam kunjungan resmi tersebut, Wali Kota didampingi Staf Ahli, Baginda Nasution, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan.
Laporan itu menyoroti tindakan PT Laot Bangko yang melakukan penggalian parit dan penandaan batas lahan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun masyarakat setempat, sehingga mengganggu akses jalan dan aktivitas ekonomi warga.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan telah menerbitkan surat resmi bernomor 525/470/2025 tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada pimpinan PT Laot Bangko. Surat tersebut berisi perintah penghentian sementara aktivitas penggalian parit gajah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]