SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Ketegangan terkait lahan perkebunan di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kembali mencuat.
Rapat mediasi yang digelar oleh Muspika Kecamatan Penanggalan, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak PT Laot Bangko, dan masyarakat setempat, mengungkap sejumlah persoalan serius terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko dan pembangunan Parit Gajah, pada 20 Juni 2025.
Baca Juga:
Ishak Munthe Eks Kombatan GAM dan Masyarakat Tuntut PT ASN Kembalikan 400 Ha Lahan Diduga Masuk Areal HGU
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Penanggalan ini diwarnai oleh tuntutan masyarakat agar pembangunan Parit Gajah dihentikan sementara.
Isu dugaan manipulasi tapal batas HGU menjadi sorotan utama. Dicabutnya patok nomor 90 dan penyimpanannya di pos satpam PT Laot Bangko menimbulkan kecurigaan adanya upaya perluasan lahan secara ilegal oleh perusahaan.
Kesalahan dalam penetapan HGU, baik karena perbedaan teknologi registrasi, proses verifikasi, maupun akibat kesalahan manusia (human error), turut diangkat dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Ahli JPU Absen, Sidang Sengketa Lahan Antara PT Laot Bangko dan Warga Desa Namo Buaya Ditunda
Polemik juga mencuat terkait program plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Laot Bangko. Ketidakjelasan implementasi program plasma serta minimnya transparansi pelaksanaan CSR sejak awal perusahaan beroperasi memicu kemarahan warga.
Dugaan adanya kolusi antara BPN dan PT Laot Bangko dalam proses penetapan HGU dan program plasma semakin memperkeruh situasi. Pembangunan Parit Gajah yang diduga memasuki lahan transmigrasi menambah kompleksitas konflik ini.
Pihak BPN Kota Subulussalam menyatakan bahwa kewenangan mereka terbatas dan hanya dapat bertindak berdasarkan dokumen HGU yang tersedia. Sementara itu, pengukuran ulang lahan yang diperlukan memerlukan biaya besar dan menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.