Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat, khususnya warga Desa Penuntungan yang merasa lahan transmigrasi mereka terdampak oleh pembangunan Parit Gajah.
Rapat mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:
Baca Juga:
Ishak Munthe Eks Kombatan GAM dan Masyarakat Tuntut PT ASN Kembalikan 400 Ha Lahan Diduga Masuk Areal HGU
1. Masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen dan data kepemilikan lahan yang diduga berada di dalam area HGU PT Laot Bangko.
2. Tim akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi lokasi lahan yang dipermasalahkan serta memastikan batas wilayah pembangunan Parit Gajah.
3. Pembangunan Parit Gajah dihentikan sementara pada area yang sedang berkonflik, namun dapat dilanjutkan di area yang tidak bermasalah.
Baca Juga:
Ahli JPU Absen, Sidang Sengketa Lahan Antara PT Laot Bangko dan Warga Desa Namo Buaya Ditunda
Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, menyatakan harapannya agar pembangunan Parit Gajah tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan tapal batas HGU yang dimiliki oleh perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak berniat merampas hak-hak masyarakat.
Namun demikian, temuan sejumlah bukti memperkuat dugaan adanya kolusi antara BPN Kota Subulussalam dan PT Laot Bangko dalam penetapan HGU. Sertifikat plasma yang hingga kini belum jelas statusnya turut memperbesar ketidakpercayaan publik.
Konflik lahan ini menuntut penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan prinsip hukum serta keadilan sosial.