"Jangan hilangkan aspirasi kami, dan jangan lupakan Qanun Aceh. Subulussalam ini bagian dari Aceh, jadi harus mematuhi peraturan yang disepakati bersama di Aceh," tegas Ridwan.
Dalam mediasi dengan perwakilan massa, Ketua Panwaslih Subulussalam, Suhendri, menjelaskan bahwa Panwaslih tidak memiliki kewenangan untuk menggagalkan salah satu pasangan calon. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KIP.
Baca Juga:
Agenda Pemaparan Visi Misi di DPRK Kota Subulussalam Diwarnai Aksi Walk Out dari Dua Pasangan Calon
"Jika ada kecurangan, laporkan kepada kami, dan kami akan menindaklanjutinya. Namun, terkait diskualifikasi pasangan calon yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh, itu merupakan kewenangan KIP," ujar Suhendri.
Setelah beraksi di kantor Panwaslih, massa bergerak menuju kantor KIP Subulussalam di tengah hujan lebat.
Di sana, mereka disambut oleh Ketua Komisioner KIP, Asmiadi, serta anggota komisioner lainnya, Malim Sabar dan Asnawi Hasan. Perwakilan massa menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan pelanggaran syarat calon wali kota.
Baca Juga:
Hasbullah Sayangkan Muslim Ayub, Tidak Paham UUPA Qanun Aceh
Badrul Rijal, penanggung jawab aksi, dengan tegas menyatakan bahwa salah satu pasangan calon wali kota bukanlah orang Aceh dan tidak dilahirkan di Aceh.
"Ini jelas, ada salah satu pasangan calon yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh. Salah satu calon lahir di luar Aceh dan tidak memiliki garis keturunan Aceh. Kami bisa pastikan hal ini," ujarnya dengan tegas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menjelaskan bahwa KIP bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak mengesampingkan UUPA dan Qanun Aceh.