Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Aceh (KMPA) menggelar aksi damai di depan kantor Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam pada Jumat, 20 September 2024.
Mereka mendesak kedua lembaga tersebut untuk menegakkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) MoU Helsinki Nomor 11 Tahun 2006 serta Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur persyaratan pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota di Aceh.
Baca Juga:
Agenda Pemaparan Visi Misi di DPRK Kota Subulussalam Diwarnai Aksi Walk Out dari Dua Pasangan Calon
Orator aksi, Ridwan Husein, menyampaikan beberapa tuntutan kepada KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam, yaitu:
1. Meminta KIP dan Panwaslih untuk menegakkan Pasal 24 Huruf B Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana perubahan yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
2. Mendesak KIP dan Panwaslih untuk mendiskualifikasi pasangan calon Affan Alfian-Faisal dari kontestasi Pilkada 2024 Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Hasbullah Sayangkan Muslim Ayub, Tidak Paham UUPA Qanun Aceh
3. Meminta KIP dan Panwaslih memanggil pasangan calon Affan Alfian-Faisal untuk membuktikan secara terbuka bahwa mereka tidak melanggar UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
4. Jika KIP dan Panwaslih tidak mematuhi UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 211 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24 Huruf B, KMPA meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada komisioner KIP Kota Subulussalam.
Di depan kantor Panwaslih, massa juga menuntut agar Panwaslih menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan mengawasi KIP dalam menegakkan UUPA dan Qanun Aceh.
"Jangan hilangkan aspirasi kami, dan jangan lupakan Qanun Aceh. Subulussalam ini bagian dari Aceh, jadi harus mematuhi peraturan yang disepakati bersama di Aceh," tegas Ridwan.
Dalam mediasi dengan perwakilan massa, Ketua Panwaslih Subulussalam, Suhendri, menjelaskan bahwa Panwaslih tidak memiliki kewenangan untuk menggagalkan salah satu pasangan calon. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KIP.
"Jika ada kecurangan, laporkan kepada kami, dan kami akan menindaklanjutinya. Namun, terkait diskualifikasi pasangan calon yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh, itu merupakan kewenangan KIP," ujar Suhendri.
Setelah beraksi di kantor Panwaslih, massa bergerak menuju kantor KIP Subulussalam di tengah hujan lebat.
Di sana, mereka disambut oleh Ketua Komisioner KIP, Asmiadi, serta anggota komisioner lainnya, Malim Sabar dan Asnawi Hasan. Perwakilan massa menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan pelanggaran syarat calon wali kota.
Badrul Rijal, penanggung jawab aksi, dengan tegas menyatakan bahwa salah satu pasangan calon wali kota bukanlah orang Aceh dan tidak dilahirkan di Aceh.
"Ini jelas, ada salah satu pasangan calon yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh. Salah satu calon lahir di luar Aceh dan tidak memiliki garis keturunan Aceh. Kami bisa pastikan hal ini," ujarnya dengan tegas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menjelaskan bahwa KIP bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak mengesampingkan UUPA dan Qanun Aceh.
"Percayalah, kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kehadiran bapak-bapak di sini tidak memengaruhi keputusan kami. Jika salah satu pasangan calon terbukti tidak memenuhi syarat sesuai Qanun Aceh, kami akan segera mendiskualifikasinya," jelas Asmiadi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]