Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Aktivis pemerhati kebijakan Kota Subulussalam, Ridwan Husein, meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam agar tidak membayarkan hutang Pemko sebesar Rp44,4 miliar yang diduga ilegal, sesuai dengan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ridwan menilai bahwa anggaran tersebut direalisasikan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Persoalan Keuangan Pemko Subulussalam Diharapkan Jadi Perhatian Serius Bagi KPK RI, Kejaksaan Agung & Kapolri
Ridwan menjelaskan, dugaan penyalahgunaan kas sebesar Rp44,4 miliar pada Tahun Anggaran 2023 oleh pemerintahan sebelumnya, yang dikenal dengan pemerintahan BISA, terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
"BPK menyebutkan bahwa dana yang penggunaannya dibatasi oleh Pemko Subulussalam pada Tahun Anggaran 2023 telah melanggar aturan yang berlaku," ujar Ridwan kepada awak media pada 12 September 2024.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan bahwa Pemko Subulussalam pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan sebesar Rp699.264.988.647,00 dan belanja sebesar Rp855.582.604.703,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp156.317.615.426,00, sebagaimana dikutip dari LHP BPK RI.
Baca Juga:
PJ Walikota Subulussalam Tanggapi Pandangan Fraksi DPRK, Minta APH Usut Temuan BPK RI
Ridwan meminta Pj. Wali Kota Subulussalam, Azhari, untuk tidak membayarkan hutang Pemko yang menjadi temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023, karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ridwan menekankan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak stabil, dan masih banyak program prioritas yang mendesak untuk dibayarkan.
Ridwan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas hasil audit BPK RI yang telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya kerugian negara dalam penggunaan anggaran, namun APH tidak dapat langsung melakukan penyelidikan.
BPK memberikan waktu selama 60 hari bagi pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara atau daerah. Jika tidak dikembalikan dalam jangka waktu tersebut, barulah langkah hukum dapat diambil.
"Laporan hasil pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara masih dapat ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari. Jika dihitung dari terbitnya audit LHP BPK No. 20A/LHP XVIII/BAC/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, saat ini sudah hampir empat bulan, namun tidak terlihat adanya proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Inspektorat Kota Subulussalam dinilai mandul dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," tutup Ridwan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]