Selain itu, Ridwan menambahkan bahwa Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan jelas menetapkan berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota Subulussalam pada tahun 2023. Namun, Pemerintah Subulussalam terkesan enggan dan takut untuk menjelaskan kepada publik mengenai berakhirnya masa jabatan tersebut, menyisakan kecurigaan terhadap alasan penutupan informasi.
"Kalau begini kita patut mencurigai jangan jangan walikota takut jabatan nya berakhir. Saya menilai hal ini sangat mendasar dengan adanya pemberitaan," tutur Ridwan Husein dalam Keterangannya.
Baca Juga:
Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 Di Polresta Jambi
[Redaktur: Amanda Zubehor]