Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Mengenai akhir masa jabatan Walikota Subulussalam, sudah ditetapkan berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, telah ada kejelasan bahwa masa jabatan tersebut berakhir pada tahun 2023. Namun, Pemerintah Kota Subulussalam terkesan enggan untuk menyampaikan informasi tersebut secara terbuka.
Pemerhati Kebijakan Kota Subulussalam, Ridwan Husein, memberikan keterangan tertulis kepada awak media pada Rabu, 15 November 2023.
Baca Juga:
Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 Di Polresta Jambi
Ridwan Husein menyatakan keprihatinannya terhadap sikap Walikota Subulussalam yang terkesan takut menghadapi akhir masa jabatannya. Menurutnya, tindakan menutup-nutupi informasi dengan surat kepada Kemendagri mencerminkan upaya mengangkangi peraturan perundang-undangan dan melibatkan lobby-lobby licik.
Ridwan Husein juga menanggapi pernyataan Kabag Tapem Pemko Subulussalam yang mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari Kemendagri.
"Saya sangat merasa prihatin atas pernyataan kabag Tapem Kota Subulussalam, ada kesan ketidakjujuran dan menutup nutupi informasi publik, seharusnya Pemerintah Kota subulussalam mendorong lancarnya proses transisi pemerintahan di Kota Subulussalam, bukan justru ingin menggiring masyarakat untuk tidak percaya terhadap peraturan perundang undangan," tegas Ridwan Husein
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Menyikapi pernyataan Alumni Universitas Syiah Kuala, Reza Fahlevi, Ridwan Husein menyoroti fakta-fakta yang telah disampaikan sebagai dasar aturan yang kuat. Ia mengingatkan Kabag Tapem untuk memahami aturan yang mengatur akhir masa jabatan Walikota Subulussalam, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 201 ayat 5 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ridwan Husein menegaskan perlunya keterbukaan dari pihak Pemerintah Kota Subulussalam. Ia meminta agar Kabag Tapem menyampaikan fakta bahwa Walikota telah menyurati Kemendagri dan mendapatkan jawaban resmi mengenai berakhirnya masa jabatan di tahun 2023. Serta, ia menekankan Sekda Aceh Bustami juga pernah menyurati Walikota secara langsung, menyatakan berakhirnya masa jabatan di bulan terakhir 2023.
Ridwan Husein menyayangkan ketidakbukaan informasi dari Pemerintah Kota Subulussalam, sehingga ia mengajukan permintaan kepada Kajagung RI, KPK RI, dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Pemerintahan Bintang-Salmaza setelah lengsernya mereka di akhir Desember. Ia menekankan bahwa jika pemerintahan bersih, tidak perlu menutup-nutupi informasi akhir masa jabatan.
Selain itu, Ridwan menambahkan bahwa Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan jelas menetapkan berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota Subulussalam pada tahun 2023. Namun, Pemerintah Subulussalam terkesan enggan dan takut untuk menjelaskan kepada publik mengenai berakhirnya masa jabatan tersebut, menyisakan kecurigaan terhadap alasan penutupan informasi.
"Kalau begini kita patut mencurigai jangan jangan walikota takut jabatan nya berakhir. Saya menilai hal ini sangat mendasar dengan adanya pemberitaan," tutur Ridwan Husein dalam Keterangannya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]