Serambi.WahanaNews.co | Warga Kabupaten Pidie, Aceh SB (31) menyebarban video syur milik mantannya, IK (28).
Motif SB melakukan aksinya lantaran sakit hati diputuskan oleh korban.
Baca Juga:
Lima Pemuda di Aceh Tenggara Perkosa Gadis Desa, Salah Satunya Pacarnya Sendiri
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, SB berhasil diamankan pada Rabu (26/1/2022).
Penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Baca Juga:
Oknum TNI Diduga Bakar Rumah Wartawan di Aceh, Kasus Dilimpahkan ke POM Kodam
Dimana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.
"Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB," kata Ryan.
"Namun hubungan keduanya kandas," tambahnya.