Serambi.WahanaNews.co | Warga Kabupaten Pidie, Aceh SB (31) menyebarban video syur milik mantannya, IK (28).
Motif SB melakukan aksinya lantaran sakit hati diputuskan oleh korban.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Aceh Tewaskan 6 Orang, Sopir Truk CPO Jadi Tersangka
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, SB berhasil diamankan pada Rabu (26/1/2022).
Penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Baca Juga:
Angkut 2.400 Liter Solar Subsidi, 2 Pria di Aceh Ditangkap
Dimana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.
"Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB," kata Ryan.
"Namun hubungan keduanya kandas," tambahnya.