Serambi.WahanaNews.co | Warga Kabupaten Pidie, Aceh SB (31) menyebarban video syur milik mantannya, IK (28).
Motif SB melakukan aksinya lantaran sakit hati diputuskan oleh korban.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Aceh Tewaskan 6 Orang, Sopir Truk CPO Jadi Tersangka
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, SB berhasil diamankan pada Rabu (26/1/2022).
Penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Baca Juga:
Angkut 2.400 Liter Solar Subsidi, 2 Pria di Aceh Ditangkap
Dimana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.
"Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB," kata Ryan.
"Namun hubungan keduanya kandas," tambahnya.
"Jadi, korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu," ungkapnya.
"Korban saat itu melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya," ujarnya.
"Pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan ikut memposting sejumlah foto, video," tambahnya.
"Lalu, di akun itu ikut tertulis kata-kata Open BO Area Banda Aceh," kata Kompol Ryan, pada Jumat (28/1/2022).
Awal korban mengetahui pelaku SB sebagai dalangnya.
Saat mantan pacarnya itu mengirimkan screenshoot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dirinya lah yang membuat akun itu dan menyebarkannya.
Pelaku ingin membuat korban malu.
Hal itu dikarenakan pelaku SB kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan dengannya.
"Pelaku SB merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya," tambahnya.
"Berawal dari situlah SB menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreenshoot saat keduanya masih memiliki hubungan spesial," terang Kompol Ryan.
Selain menyebarkan foto dan video, hal yang menyakitkan pelaku ikut menyertakan kalimat "Open BO Di samping itu pelaku juga menuliskan kalimat, “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,”.
Kemudian bahasa lainnya tersangka juga menuliskan, “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.
Atas apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan korban IK.
Dimana, dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan oleh tersangka di aplikasi pertemanan itu.
“Pelaku SB juga berniat akan mempermalukan korban IK kepada orang lain," katanya.
"Seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita panggilan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.
Pelaku SB ditangkap oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Turut dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Pidie serta Personel Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro dirumahnya, urai Kompol Ryan.
Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Khusus tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[gab]