Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Sisa uang Baitul Mal Kota Subulussalam sebesar Rp3,2 miliar yang belum di bayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, Salehati ingatkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Menurut Salehati, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, anggaran di Baitul Mal tersebut, harusnya menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
“Harusnya pencairan dana di Baitul Mal itu harus menjadi prioritas utama Pemerintah Subulussalam, agar pihak Baitul Mal bisa langsung merealisasikan kepada masyarakat penerima manfaat,” sampai Salehati, Jumat, (29/12/23).
Terkait Baitul Mal, Salehati anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Aceh (PA) itu, mengingatkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
“Saya mengingatkan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang terdapat beberapa pasal yang dipedomani dan dilaksanakan para pihak yang bertanggung jawab,” terang Salehati.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Secara singkat di jelaskan Salehati, terkait Qanun tersebut. Pasal 3 Penyelenggaraan Baitul Mal bertujuan, melakukan Pengawasan Perwalian untuk melindungi anak yatim, orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harta kekayaan mereka. 4) melakukan Pengembangan dan peningkatan manfaat Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 24 Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Zakat dan Infaq di Kabupaten/Kota.
Sedangkan di Pasal 97 Pengelolaan Zakat dan Infak, masih dengan Salehati, 1) Zakat dan/atau Infak merupakan sumber PAA khusus dan PAD Kabupaten/Kota Khusus.
2) Zakat dan/atau Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Baitul Mal sebagai badan independen.
3) Proses Pengelolaan dan Pengembangan Zakat dan/atau Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Syariat Islam.
“Jelas Tupoksi Baitul Mal tertuang dalam Qanun Aceh, diduga Pemerintah Kota Subulussalam mengabaikan Qanun tersebut dengan cara tidak mencairkan keuangan Baitul Mal Kota Subulussalam,” kata Salehati.
Ditambahkan Salehati, Jika anggaran di Baitul Mal dapat di proses dari kemarin, maka pihak Baitul Mal dapat merealisasikan langsung kepada kelompok penerimanya yang sesuai dengan ketentuan syariat seperti Senif, Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharim, Riqab, Ibnu Sabil dan Fisabilillah.
“Seharusnya dari jauh hari Walikota Subulussalam sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Derah untuk segera memproses Pencairan Dana Baitul Mal, terkesan Walikota mengabaikan hak masyarakat nya sendiri,” tegas Salehati.
[Redaktur: Amanda Zubehor]