Serambi.WahanaNews.co | Alihasmi Sekretaris DPC SPMI Serikat Praktisi media Indonesia kota Subulussalam Aceh Mengutuk keras tindakkan yang di lakukan oleh oknum preman terhadap rekan kami satria Tumangger wartawan di kota Subulussalam, Pada hari Rabu (26/4/23), jam 11.00 WIB, pengeroyokan terhadap wartawan media online Harianco wilayah kota Subulussalam.
Pihak polisi harus gerak cepat tangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan yang dikeroyok oleh oknum preman jangan dibirkan berkeliaran karena wartawan adalah mitra polisi,disebkan itu wartawan dilindungi undang–undang Pres no 40 tahun 1999.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Wartawan apa yang ditemukan dilapangan bisa menjadi sebuah berita kalau tidak ada wartawan tidak ada informasi dan untuk para pejabat mestinya bekerjasama dengan para wartawan dan pihak Polisi TNI Kejaksaan mitra dengan wartawan.
"Wartawan bukan untuk dimusuhin tapi untuk ditemanin kalau tidak ada wartawan para pejabat tidak ada manfaat nya", ujarnya.
Polisi diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Apalagi kekerasan terhadap jurnalis atau penganiayaan bukan pertama kalinya terjadi. Sehingga, kejadian ini tidak akan terulang lagi di kota Subulussalam.
“Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disini ini harus diusut tuntas. Siapa dalangnya yang melakukan aksi pengeroyokan pada rekan kami ini", ujarnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.