Kemudian Jaksa Penyidik menetapkan Guntur sebagai tersangka selaku Mantan Keuchik Keuchik Gampong Kuala Seumayam Tahun 2016 hingga 2021.
Dari penyidikan tersebut, kata Rendra, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Baca Juga:
Polres Nagan Raya Tangkap MW Diduga Gelapkan Uang COD Paket Sebesar Rp14,8 Juta
Ada pun modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG, tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.
“Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Rendra.
Hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan masih akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca Juga:
Pemkab Nagan Raya Aceh Salurkan Santunan Kematian Bagi Ahli Waris Hingga Juli 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]