WahanaNews-Serambi | Seorang pria berinisial R (32) harus berurusan dengan polisi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pasalnya, pria ini menganiaya dan mengancam pemuda berinisial M (32), warga Desa Payaketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023) menyebutkan, awalnya M sedang bekerja mengaduk semen di area perkebunan PTPN Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, 13 Maret 2023.
Lalu tiba-tiba datang pelaku R dan langsung marah serta menodongkan senjata api replika.
“Pelaku juga memukul korban, menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di perkebunan itu. jika bekerja akan dipukuli,” kata Kapolres.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Merasa terancam, korban lalu melapor ke Mapolres Aceh Timur.
"Setelah itu, petugas mencari pelaku. Mengindentifikasi keberadaanya dan menangkapnya di rumahnya,” beber Kapolres.
Kapolres menyebutkan, pelaku mengaku kesal pada pekerja di perkebunan plat merah itu.
“Pistol ini sejenis mainan, replika senjata api jenis revolver. Ini digunakan untuk menakut-nakuti korban juga,” kata Kapolres.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami tegaskan tidak ada tempat main hakim sendiri, preman, dan lainnya. Saya pastikan akan ditangkap dan diproses hukum,” pungkas Kapolres.[zbr]