WahanaNews-Serambi | Seorang pria berinisial R (32) harus berurusan dengan polisi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pasalnya, pria ini menganiaya dan mengancam pemuda berinisial M (32), warga Desa Payaketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca Juga:
Penembakan Massal di Sydney Picu Reformasi Besar Undang-Undang Senjata Australia
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023) menyebutkan, awalnya M sedang bekerja mengaduk semen di area perkebunan PTPN Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, 13 Maret 2023.
Lalu tiba-tiba datang pelaku R dan langsung marah serta menodongkan senjata api replika.
“Pelaku juga memukul korban, menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di perkebunan itu. jika bekerja akan dipukuli,” kata Kapolres.
Baca Juga:
Polisi Sita Ratusan Amunisi Senpi Ilegal dari Rumah Kontrakan di Jakbar
Merasa terancam, korban lalu melapor ke Mapolres Aceh Timur.
"Setelah itu, petugas mencari pelaku. Mengindentifikasi keberadaanya dan menangkapnya di rumahnya,” beber Kapolres.
Kapolres menyebutkan, pelaku mengaku kesal pada pekerja di perkebunan plat merah itu.