Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Berdasarkan pada data KPU RI sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan pilkada serentak yang akan dilakukan pemungutan suara pada 27 November 2024, dan seluruh daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penandatanganan perjanjian tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak tahun 2024.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Di kota Subulussalam Provinsi Aceh, rencana tersebut terancam gagal terlaksana karena sampai hari ini Senin (15/4/2024) dana hibah untuk gelaran Pilkada serentak tersebut belum ada masuk ke Rekening Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam.
Ketua KIP Subulussalam Asmiadi, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan sampai hari ini dana hibah untuk membiayai kegiatan pilkada serentak belum ada masuk ke rekening KIP Subulussalam, dengan demikian jika pembiayaan tidak ada maka Pilkadanya belum dapat dilaksanakan, jelas Asmiadi.
Menurut Asmiadi besaran dana gelaran pilkada serentak tersebut Rp20,4 miliar.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
"Dan tahapan pilkada serentak di mulai tanggal 1 April yang lalu, dan sampai hari ini seharusnya KIP sudah melakukan persiapan untuk pembentukan badan Adhock tingkat kecamatan dan juga desa, "ujarnya.
Masih kata Asmiadi, karena sampai hari ini dana untuk gelaran pilkada belum ada tentu KIP Subulussalam tidak bisa melaksanakan kegiatan yg telah ditetapkan oleh KPU RI.
"Masalah di tunda atau tidak dapat dilaksanakan itu keputusan pimpinan kami dan kami menunggu petunjuk dari pimpinan kami serta masih ada kajiannya", jelas Asmiadi.