"Berdasarkan laporan warga masyarakat Kampong Sikalondang, kandang ayam potong tersebut terlalu dekat dengan kemukiman, warga masyarakat sikalondang.
Limbah kandang ayam potong tersebut sudah mulai menyengat bau sampai kerumah warga Masyarakat Kampong Sikalondang sekitarnya dan karyawan pelaksana pekerja ayam potong tersebut tidak pernah melaporkan keberadaannya di Kampung Sikalondang.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri
Pihak Pengelola Kandang ayam potong tersebut tidak pernah memberikan kontribusi kepada kampung Sikalondang.
Sementara melarang beroperasi kandang Ayam Potong/Karyawan yang terletak di wilayah Kampung Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, demikian isi surat yang dilayangkan Kepala Desa Sikalondang ditembuskan Kepada Camat Simpang Kiri.[zbr]