Lebih lanjut, Regulasi penerimaan kepengurusan Komisioner Baitulmal akan terus berjalan sesuai Qanun, hingga menyisakan Calon Komisioner sebanyak 15 (Lima Belas) orang untuk di sampaikan ke Kepala Daerah yaitu Wali Kota setempat.
Maka, masih katanya, dengan hak prerogatif Kepala Daerah, Wali kota Subulussalam, nantinya akan menentukan sebanyak 8 (Delapan) calon Komisioner yang akan di sampaikannya langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, untuk mengikuti proses lebih lanjutnya.
Baca Juga:
Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 Di Polresta Jambi
"Sesuai regulasi, nanti, para dewan yang memilih 5 orang dari delapan ini. Lalu di kembalikan ke Daerah untuk di SK kan sebagai kepengurusan Baitulmal yang baru," ujarnya.
Amrin pun menambahkan, Selama ini Baitulmal Subulussalam belum memiliki Dewan Pengawas (Dewas), karena Dewas ini nantinya akan menjadi bagian panitia pengrekruttan komisioner juga, maka wajib segera di bentuk.
"Nah, di Qanun tahun 2018 itu sudah di ubah menjadi Qanun terbaru Nomor 3 Tahun 2021. Dewas ini tidak lagi di seleksi, prosesnya langsung ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan kriteria seperti, Akademisnya, Ulama, dan Praktisi," kata, Amrin.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Kekosongan Ketua lembaga Baitulmal itu karena, Ketua Baitulmal mengundurkan diri dari jabatannya, dan saat ini dia di tunjuk sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas), oleh Wali kota Subulussalam, atas rekomendasi dari sekretariat.
"Atas hasil kesepakatan para Dewas, untuk sementara sebagai pengisi ketua Baitulmal yang kosong, ditunjuk lah ibu Rofiah, sebagai pelaksana tugas hingga November 2023, penunjukan itu langsung hasil dari kesepakatan para Dewas, bukan dari Walikota," cetusnya.
Secara etikanya untuk menghabiskan masa jabatan menunggu terpilihnya ketua baru, maka di tunjuk lah Rofiah, yang saat ini sudah menjabat selama 14 tahun sebagai tenaga staf di bidang pendistribusian lembaga Baitullmal.