Serambi.WahanaNews.co | Berdasarkan informasi yang sampai ke Media ini, Ketua Baitulmal Kota Subulussalam saat ini telah diganti oleh Walikota setempat, hingga menuai perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
Begini cerita singkat yang di sampaikan sekertaris Baitulmal Subulussalam.
Baca Juga:
Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 Di Polresta Jambi
Disampaikan Sekretaris sekretariat Baitulmal Kota Subulussalam, Amrin Cibro, bahwa awalnya teknis kerja Baitulmal Subulussalam merujuk ke Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal.
Disitu, menerangkan bahwa kelembagaan tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) Orang.
Pada Tahun 2018, keluar Qanun baru, yang sebelumnya Baitul Mal ini sebagai lembaga berubah menjadi Komisioner yang hanya beranggotakan sebanyak 5 (Lima) orang.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI
"Mengingat kepengurusan ini telah tanggung, inisiatif nya dilanjutkan sampai dengan tanggal SK selesai," sampai, Amrin.
Dilanjutkannya, masa jabatan kepengurusan Baitulmal Subulussalam saat ini sampai dengan November 2023.
Disini, Sekretariat berancana, jika anggaran nantinya akan turun maka akan dilakukan pembentukan panitia pengrekruttan kepengurusan Baitulmal yang baru di Tahun 2023.
Lebih lanjut, Regulasi penerimaan kepengurusan Komisioner Baitulmal akan terus berjalan sesuai Qanun, hingga menyisakan Calon Komisioner sebanyak 15 (Lima Belas) orang untuk di sampaikan ke Kepala Daerah yaitu Wali Kota setempat.
Maka, masih katanya, dengan hak prerogatif Kepala Daerah, Wali kota Subulussalam, nantinya akan menentukan sebanyak 8 (Delapan) calon Komisioner yang akan di sampaikannya langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, untuk mengikuti proses lebih lanjutnya.
"Sesuai regulasi, nanti, para dewan yang memilih 5 orang dari delapan ini. Lalu di kembalikan ke Daerah untuk di SK kan sebagai kepengurusan Baitulmal yang baru," ujarnya.
Amrin pun menambahkan, Selama ini Baitulmal Subulussalam belum memiliki Dewan Pengawas (Dewas), karena Dewas ini nantinya akan menjadi bagian panitia pengrekruttan komisioner juga, maka wajib segera di bentuk.
"Nah, di Qanun tahun 2018 itu sudah di ubah menjadi Qanun terbaru Nomor 3 Tahun 2021. Dewas ini tidak lagi di seleksi, prosesnya langsung ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan kriteria seperti, Akademisnya, Ulama, dan Praktisi," kata, Amrin.
Kekosongan Ketua lembaga Baitulmal itu karena, Ketua Baitulmal mengundurkan diri dari jabatannya, dan saat ini dia di tunjuk sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas), oleh Wali kota Subulussalam, atas rekomendasi dari sekretariat.
"Atas hasil kesepakatan para Dewas, untuk sementara sebagai pengisi ketua Baitulmal yang kosong, ditunjuk lah ibu Rofiah, sebagai pelaksana tugas hingga November 2023, penunjukan itu langsung hasil dari kesepakatan para Dewas, bukan dari Walikota," cetusnya.
Secara etikanya untuk menghabiskan masa jabatan menunggu terpilihnya ketua baru, maka di tunjuk lah Rofiah, yang saat ini sudah menjabat selama 14 tahun sebagai tenaga staf di bidang pendistribusian lembaga Baitullmal.
"Menurut pandangan dari Sekretaris Baitulmal, Rofiah ini mampu menjalankan tugas selaku kerua di Baitulmal," pungkasnya.
Sementara, untuk kelembagaan di Baitulmal Subulussalam ada sebanyak 3 (Tiga) bidang diantaranya, bidang Dewan Pengawas (Dewas), bidang Lembaga dan Sekretariat.
Dilansir dari Wikipedia. Baitulmal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti "rumah" dan al-mal yang berarti "harta".
Baitulmal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta.
Baitulmal adalah suatu lembaga atau pihak (al-jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.
Baitulmal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara.[zbr]