Selain itu, Wildan juga menjelaskan terkait status Kepala Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, atas nama Fajar, yang sebelumnya juga tersandung persoalan hukum.
“Sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan nonaktif sementara karena alasan kesehatan. Untuk menjamin kelancaran pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Subulussalam menunjuk Saudara Sabarudin Jambris sebagai Pelaksana Harian berdasarkan Surat Nomor 141/1211.1/2024,” katanya.
Baca Juga:
Fakta Dana Ketahanan Pangan: Awak Media dan LSM Pastikan Tidak Ada Kegiatan Fiktif di Kampong Lae Mate
Namun, berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 11 Maret 2025, Fajar telah dinyatakan sehat dan kembali aktif menjalankan tugasnya.
Wildan menegaskan bahwa perkara yang menjerat Fajar tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sehingga status nonaktif sementara sebelumnya tidak berhubungan dengan perkara hukum.
“Sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat dasar hukum untuk pemberhentian sementara Kepala Kampong Batu Napal,” tegasnya.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Sosialisasi Akuntablitas Pengelolaan Dana Desa
Sebagai bentuk tertib administrasi pemerintahan, Pemerintah Kota Subulussalam juga telah menyurati Pengadilan Negeri Singkil guna memperoleh informasi register perkara atas nama Fajar sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]