Serambi.WahanaNews.co | Satuan Lalulintas Polres Subulussalam patroli pelanggaran lalulintas pada jalan-jalan utama Kota Subulussalam, terutama kendaraan melebihi dimensi dan berlebih muatannya atau over dimension overload (ODOL) yang melintas, Jumat (09/06/23).
Sosialisasi tertib berlalulintas dan himbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan rutin di wilayah hukum Polres Subulussalam.
Baca Juga:
Pemerintah Sumatera Barat Atur Jam Operasional Truk untuk Antisipasi Kemacetan
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Lantas Akp Hendra Sukmana, menyampaikan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ungkap Kasatlantas.
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.
Baca Juga:
Tuntut Ini ke Kemenhub, 757 Dump Truk Batalkan Aksi Mogok Soal ODOL
"Selain tindakan teguran, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke para pengguna jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya" ujarnya.[zbr]