WahanaNews-Serambi | Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus aliran listrik ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Aceh, karena menunggak dan tidak membayar tagihan listrik selama tiga bulan.
Kepala PLN Simeulue Syahrul di Simeulue, Kamis, mengatakan tunggakan tagihan listrik PDAM sejak Juli, Agustus, dan September, 2022. Jumlahnya mencapai Rp139 juta.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Aliran listrik ke PDAM kami putus karena tiga bulan tidak membayar tagihan," ujar Syahrul.
Syahrul mengatakan pihak PDAM sudah menemuinya membicarakan pemutusan arus listrik. Mereka berjanji akan membayar tagihan listrik tiga bulan tersebut.
Direktur PDAM Tirta Fulawan, Achyar, yang dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022), mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengupayakan pembayaran tunggakan PDAM Tirta Fulawan, agar suplai air ke pelanggan tidak lagi macet.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sebagaimana penjelasan dari bagian Perencanaan PDAM Tirta Fulawan, Tamrin, terkait dengan jumlah tunggakan pelanggan PDAM Tirta Fulawan saat ini mencapai saratusan pelanggan.
Hal itu berakibat terganggunya pembayaran rekening listrik PDAM ke pihak PLN.
"Kalau rata-rata pelanggan PDAM menunggak itu 8 sampai 10 bulan. Selama ini terus kita tagih tapi dijanjikan terus akan dibayar, namun belum juga dibayar. Tindakan tegas juga sudah pernah kita lakukan dengan menyegel meteran pelanggan," ujar Tamrin.
Dengan kejadian ini, PDAM Tirta Fulawan berharap kepada seluruh pelanggan untuk patuh membayar iuran setiap bulan, sesuai besar kecilnya penggunaan air yang tercatat di meteran air.[gab]